KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
KANTOR IMIGRASI KELAS II WONOSOBO
PRESS RELEASE
Wonosobo (18/02/16) – Seorang Warga Negara India diamankan oleh Tim Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo. Rabu (17/02) di salah satu rumah warga di Kab. Wonosobo, Warga Negara India tersebut diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pada saat diamankan Warga Negara India yang berinisial SV, ditemukan barang bukti berupa Paspor India yang diketahui dari paspor tersebut bahwa SV masuk ke Indonesia pada tanggal 08 Desember 2014 dengan menggunakan Visa Wisata (Visa On Arrival) dan tidak pernah mengajukan perpanjangan Izin Tinggalnya.
Sehingga atas dasar tersebut jelas bahwa SV telah melakukan pelanggaran hukum Keimigrasian berdasarkan Pasal 78 Ayat 3, Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Selanjutnya SV dibawa oleh Tim ke Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keberadaan WN India tersebut diketahui melalui informasi dari masyarakat sebagai wujud dari kerjasama yang baik antara Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi keberadaan Orang Asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan Informasi penting seperti ini, beliau juga berharap agar kerjasama yang telah berjalan dapat ditingkatkan di masa yang akan datang. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi keberadaan Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran sebagai penunjang tugas pokok imigrasi khususnya dalam pengawasan orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo.
An. Kepala Kantor
Kepala Seksi Informasi Dan Sarana Komunikasi
ttd
Wahyu Ariyanto
NIP. 198101282000121002